WHO Perluas Definisi Kematian COVID-19, Tak Cuma yang Terkonfirmasi

RSHS Bandung melakukan simulasi penanganan pasien suspect corona, Jumat (6/3/2020). Simulasi itu untuk menunjukkan kesiapan RSHS dalam menangani pasien suspect corona.
Jakarta - 
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kini memperluas definisi 'kematian COVID-19'. Pasien yang meninggal dunia dengan gejala klinis penyakit akibat virus Corona juga mesti dilaporkan sebagai korban pandemi.
"WHO telah mengembangkan definisi berikut untuk melaporkan kematian COVID: kematian COVID-19 yang didefinisikan untuk kepentingan pengawasan adalah kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam suatu kasus yang mungkin COVID-19 atau kasus yang terkonfirmasi sebagai COVID-19," demikian tulis WHO, dikutip detikcom dari situs resminya, Jumat (1/5/2020).
Definisi terbaru mengenai 'kematian COVID-19' itu tertulis dalam laporan perkembangan COVID-19 Nomor 82 (Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) situation report-82), tertanggal 11 April 2020. Suatu kasus digolongkan sebagai 'kematian COVID-19' apabila tak ada periode sembuh total antara waktu sakit dan waktu kematian.
Dalam definisi baru mengenai 'kematian COVID-19' ini, ada istilah kematian dari 'probable case (kasus yang mungkin COVID-19)'. Bila ada seseorang yang menyandang 'probable case' itu meninggal, maka kini kematian orang itu dihitung sebagai 'kematian COVID-19'.
Dalam keterangan yang sama, 'probable case' didefinisikan sebagai:
a. Kasus suspek (terduga) dengan hasil tes yang inkonklusif (tidak meyakinkan), hasil inkonklusif dari tes itu dilaporkan oleh laboratorium, atau
b. Kasus suspek dengan tes yang tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun
Adapun istilah 'confirmed case (kasus terkonfirmasi)' dalam bahasa Indonesia setara dengan istilah 'kasus positif COVID-19'.
Tonton juga video Kerja Sama Soal Corona, WHO Tegaskan Tak Bagikan Data ke Google Cs:
Kematian seseorang tidak perlu disebut sebagai kematian COVID-19 apabila ada penyebab lain yang jelas tak ada kaitannya dengan COVID-19.
"Kecuali ada penyebab kematian lain yang jelas dan tidak terkait penyakit COVID (misalnya trauma)," tulis WHO.
WHO mencatat per tanggal 11 April 2020 sebanyak 3.512 kasus positif yang ada di Indonesia. Sementara angka kematian sebanyak 306 orang.
Diketahui, selama ini pemerintah Indonesia hanya melaporkan korban meninggal dunia yang telah dinyatakan positif Corona. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri), dalam siaran langsung di kanal YouTube BNPB Indonesia, 11 April lalu hanya menyebut jumlah kasus yang terkonfirmasi positif yakni bertambah 330 kasus, sehingga kini menjadi 3.842 kasus. Angka kematian pada 11 April lalu adalah 327 orang.
Data terbaru 30 April, Yuri menyampaikan ada 10.118 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Angka kematian positif COVID-19 menjadi 792 orang.

.......... Baca Juga ...........

Labels: Kesehatan

Thanks for reading WHO Perluas Definisi Kematian COVID-19, Tak Cuma yang Terkonfirmasi. Please share...!

0 Komentar untuk "WHO Perluas Definisi Kematian COVID-19, Tak Cuma yang Terkonfirmasi"

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *


Back To Top